Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional perlu diketahui sebelum mempertimbangkan asuransi mana yang lebih tepat sesuai kebutuhan Anda. Hal ini bertujuan untuk mencapai perencanaan keuangan yang baik.

Asuransi konvensional memiliki penetrasi yang lebih baik dibandingkan dengan asuransi syariah. Namun mengingat pemeluk agama Islam di Indonesia adalah mayoritas, tentu potensi asuransi syariah bisa terus meningkat.

Terbukti dengan catatan kinerjanya yang baik sepanjang tahun 2021 lalu, bahwa pada kuartal-III 2021, aset industri asuransi syariah mencapai Rp 43,68 triliun.

Lalu apa perbedaan asuransi syariah dan asuransi umum? Baca selengkapya di artikel yang kami rekomendasikan ini.

Secara umum asuransi konvensional menempatkan perusahaan asuransi supaya memperoleh keuntungan maksimal. Sedangkan asuransi syariah menempatkan perusahaan hanya sebagai pengelola dana tanpa adanya hak kepemilikan.

Lebih lanjut, perbedaan fundamental antara asuransi syariah dan asuransi konvensional berada pada konsep pengelolaannya.

Asuransi syariah menggunakan konsep pengelolaan sharing risk. Berbeda dengan hal tersebut, asuransi konvensional menggunakan konsep transfer risk.

Konsep sharing risk pada asuransi syariah, bertujuan untuk tolong menolong melalui investasi aset. Istilahnya dalam asuransi syariah disebut dengan tabarru’.

Di dalamnya terdapat akad sesuai syariah yang dapat memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu. Perusahaan asuransi syariah akan mendapatkan imbalan ujrah dalam proses pengelolaannya tersebut.

Sedangkan pada asuransi konvensional terdapat konsep transfer risk. Dimana pesertanya memperoleh perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas kondisi tertentu seseorang yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi.

Boleh dikatakan perusahaan asuransi akan menanggung risiko ekonomi yang dialami oleh peserta asuransi konvensional.

Salah satu produk yang paling digemari dalam asuransi syariah adalah asuransi mobil syariah baca di https://duitpintar.com/asuransi/mobil-syariah/. Di Indonesia, ada beberapa perusahaan yang menawarkan asuransi mobil syariah, di antaranya:

  1. Asuransi Mobil Syariah Garda Oto
  2. Asuransi Mobil Syariah Takaful
  3. Otomate Syariah dari ACA
  4. Asuransi Mobil Chubb Syariah
  5. Asuransi Mobil Zurich Syariah (Adira Syariah)
  6. Zurich Autocillin Ikhlas
  7. Asuransi Mobil Ramayana Syariah
  8. Asuransi Mobil Syariah Sinar Mas

Agar lebih jelas, akan dijelaskan lebih rinci mengenai perbedaan lain antara asuransi syariah dan konvensional, baik dalam hal konsep dan sistemnya.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Berikut ini Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional:

  1. Prinsip Dasar

Prinsip dasar asuransi syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta’awun) dan melindungi (takaful) para pesertanya melalui pembentukan kumpulan dana (dana tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.

Sedangkan prinsip dasar asuransi konvensional adalah pertanggungan risiko dialami oleh nasabah yang akan dipindahkan risiko tersebut kepada perusahaan secara penuh (risk transfer). Hal ini berdasarkan catatan dan perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak.

  1. Sistem Perjanjian atau Akad

Sistem Perjanjian atau Akad dalam Asuransi Syariah berupa kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan/atau tidak melakukan hukum tertentu. Akad ini disebut dengan akad tabarru’ dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata bertujuan komersial (non-profit oriented).

Sistem Perjanjian pada asuransi konvensional adalah akad tabaduli. Sistem perjanjian berupa sistem jual beli dengan kejelasan pembeli, penjual, objek yang diperjualbelikan, harga, dan persetujuan oleh kedua belah pihak atas pemahaman dan persetujuan transaksi tersebut.

  1. Kepemilikan Dana

Kepemilikan dana pada Asuransi syariah bersifat kolektif atau bersama. Jika nasabah mengalami risiko, maka nasabah lain akan memberikan santunan melalui kumpulan dana tersebut.

Sistem kepemilikan dana pada Asuransi konvensional berdasarkan pembayaran premi dari nasabah. Premi yang dibayarkan dan persetujuan kedua belah pihak akan sangat mempengaruhi jumlah santunan yang diberikan ketika nasabah mengalami risiko.

  1. Pengelolaan Dana

Perusahaan asuransi syariah posisinya sebagai pengelolaan dana milik semua nasabah dan tanpa hak milik. Dana tersebut akan dikelola secara transparan untuk keuntungan peserta asuransi.

Sedangkan cara kerja pengelolaan dana asuransi konvensional ialah dana atau premi yang dibayarkan oleh nasabah ke perusahaan akan dikelola sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.

  1. Pengawasan Dana

Pengawasan dana pada asuransi syariah melibatkan pihak ketiga sebagai pengawas kegiatan asuransi yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tugasnya adalah untuk mengawasi proses transaksi dalam memastikan transaksi tersebut terjadi berdasarkan prinsip syariah.

Pada asuransi konvensional, tidak memiliki badan pengawasan khusus atas kegiatan transaksi perusahaan dengan nasabah. Namun, semua perusahaan asuransi resmi dan terdaftar bergerak berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “

Berdasarkan penjelasan di atas, mungkin dapat menjadi sedikit gambaran agar dapat memahami perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional. Anda perlu mempertimbangkan pilihan instrumen keuangan berdasarkan kepercayaan, kebutuhan, dan kemampuan untuk mencapai tujuan rencana keuangan yang baik.


Dapatkan informasi teknologi paling update rekomendasi dari Terminal Tekno langsung ke smartphone kamu melalui aplikasi Telegram dengan bergabung di https://t.me/terminaltekno



Avatar photo
Terminal Tekno

Teminal Tekno adalah Blog yang menyajikan berbagai macam informasi seputar review, teknologi, smartphone, komputer, aplikasi, dan sejenisnya yang paling update.

Leave a Comment